Kantongi 0,68 gram Sabu, Oknum Anggota DPRD Batam Diciduk Polisi

Satres Narkoba Polresta Barelang saat sejumlah jurnalis berupaya menggali informasi.
Satres Narkoba Polresta Barelang saat sejumlah jurnalis berupaya menggali informasi.

Detak News, BATAM – Oknum Anggota DPRD Batam Kota Batam inisial ADY dikabarkan diciduk tim Polresta Barelang, Rabu (23/1/2023) pagi, di Hotel Pasific Batuampar

Informasi yang dihimpun media ini, anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem ini ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu bersama seorang wanita berinisial Nts.

Bacaan Lainnya

Saat penangkapan, pelaku tak bisa berkutik, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis sabu dalam bentuk kristal dari tangan ADY.

Untuk kepentingan konfirmasi, sejumlah awak media mendatangi Ruang Satuan Reserese Narkoba (Satres Narkoba), namun hingga saat ini belum mendapatkan informasi secara resmi.

Menurut sumber di Polresta Barelang, penangkapan dilakukan oleh Unit I Sub Unit II Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ditangkap, ADY tidak melakukan perlawanan, demikian juga wanita berinisial Nts tidak melakukan perlawanan. Wanita itu disebut-sebut bekerja sebagai karyawan entertain di salah satu tempat hiburan di Batam.

Media ini berupaya mendapatkan informasi dari salah teman sesama fraksi Nasdem, namun yang bersangkutan enggan berkomentar dan menyarankan media ini menghubungi langsung ketua Fraksi Nasdem di DPRD Batam.

Informasi penangkapan oknum anggota DPRD Batam ini menjadi pemberitaan hangat di hampir seluruh media di Batam. (dbs/ays)

Pos terkait