Lanjutan Korupsi SIMRS, Kejari Batam Tahan Penyedia Barang

Detak News, BATAM – Usaha keras tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam membuahkan hasil.

Kejari Batam melakukan penahanan terhadap tersangka PAP, Direktur dari perusahaan yang menjadi penyedia barang dalam proyek SIMRS yang ditenggarai merugikan negara hingga Rp1.8 miliar atau tepatnya Rp1.898.300.000.

Bacaan Lainnya

Tersangka PAP resmi ditahan pada Kamis (19/1/2023) sore, setelah dilakukan pemeriksaan dalam panggilan ketiganya.

“Hari ini Kejari Batam resmi melakukan penahanan terhadap tersangka PAP. Dia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dalam panggilan ketiga ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

Kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Batam mengatakan bahwa tersangka sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa karena alasan sakit, dan selama ini tersangka berada di Bandung Jawa Barat.

Disampaikan, bahwa penahan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidananya.

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023
Bahwa tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan
penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.

Terkait ada tidaknya tersangka baru, Kasi Pidsus Kejari Batam mengaku terus melakukan pendalaman, hasilnya tentu berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya.

Kepada awak media tersangka PAP dan juga Penasehat Hukumnya, Ahmad Sayuti memilih bungkam, meski berkali-kali jurnalis mengajukan pertanyaan. (ays)

Pos terkait