RDPU Kampung Tua Sei Binti, Nuryanto Minta Stakeholder Duduk Bersama

Detak News, BATAM – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto meminta para pihak yang terlibat di dalam penataan Kampung Tua Sei Binti, tepatnya RT 1, RW 11, Kecamatan Sagulung, Kota Batam agar duduk bersama dan bermufakat sebelum nantinya bertemu dengan warga.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Cak Nur di depan peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pimpinan DPRD Batam dengan Warga RT 1/11 Sei Binti, Lurah, Camat dan RKWB Kota Batam, Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat pimpinan DPRD Batam.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan yang disampaikan Cak Nur tersebut sebagai respon atas kisruh yang terjadi di penataan Kampung Tua Sei Binti, Sagulung.

“Saran saya duduk bersama stakeholder terkait, nanti hasilnya itu yang disampaikan ke warga,” ungkap Cak Nur.

Dimana kita ketahui bersama, bahwa hingga saat ini penataan Kampung Tua tersebut belum bisa dilakukan karena terjadi pro kontra yang berkepanjangan.

Menurut politisi senior PDIP Batam ini, penataan Kampung Tua Sei Binti terletak pada kesepakatan bersama para pihak, yakni tokoh masyarakat setempat, RT RW, Lurah, Camat, Tim 9 dan RKWB.

Sebab menurutnya, keberadaan Kampung Tua Sei Binti jelas legalitasnya, yakni jelas titiknya, dan jelas dokumennya.

“Penataan itu penting, tapi jangan hak-hak warga justeru hilang,” imbaunya.

Ditempat yang sama, Ketua RKWB Batam, H Makmur Ismail mengatakan bahwa Kampung Tua Sei Binti masuk dalam 36 titik Kampung Tua di Kota Batam.

Dengan demikian, legalitasnya jelas, sehingga dapat dilakukan penataan.

Sementara itu, dalam RDPU pihak warga mengaku banyak kejanggalan dalam penataan Kampung Tua Sei Binti, Sagulung, diantaranya ada dua tim yang saling beda pendapat dan menurutnya pemerintah setempat terkesan tidak berpihak ke warga.

Karenanya warga minta perhatian pemerintah, salah satunya ketika rumah  dibongkar mereka harus  tinggal dimana sementara waktu. (ays)

Pos terkait