Kejari Batam Tetapkan 2 Tersangka Penyelewengan Dana SIMRS di RSBP

Kajari Batam, Herlina Setyorini SH, MH
Kajari Batam, Herlina Setyorini SH, MH

Detak News, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua (2) tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam di Sekupang.

Melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (30/12/2022), dua tersangka yang namanya masih dirahasiakan tersebut, ditetapkan melalui Surat Kepala (SK) Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam nomor: B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kajari Batam, Herlina Setyorini SH, MH bahwa Penyidik pada Kejari Batam menetapkan Tersangka setelah melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan
Negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp1.898.300.000.

Bahwa Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Print-03/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari
2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam PRINT- 03.a / L.10.11 / Fd.1/04 /2022, tanggal 20 April 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRINT-05/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Bahwa kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIMRS di RSBP Batam Sistem Informasi tersebut adalah sebagai berikut :
โ€ข Bahwa Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam Tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000,-

โ€ขTanggal 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS di RSBP Batam.

Dimana pada tanggal 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrakPengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit
Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai kontrakRp.2.673.300.000,-

โ€ข Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT. Sarana Primadata
sudah dilakukan 100% yaitu senilai Rp. 2.673.000.000,-.

โ€ข PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology
dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah
pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp1.250.00.000,- (satu milliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa atas pengadaan SIMRS di RSBP tahun 2018 ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara.

Bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. (dbs)

Pos terkait