Diduga Petinggi BC Batam Gunakan Mobil Sitaan Tanpa Prosedur Legal

Mobil mewah yang diduga diperoleh tanpa prosedur legal. Foto owntalk
Mobil mewah yang diduga diperoleh tanpa prosedur legal. Foto owntalk

Detak News, BATAM – Salah satu pimpinan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Kepri diduga menggunakan mobil sitaan secara tidak legal, yakni tanpa melalui prosedur hukum.

Bahkan mobil sitaan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, dipasang plat nomor dinas (kendaraan milik negara dengan warna dasar plat merah) DKI Jakarta yang diduga palsu.

Bacaan Lainnya

”Ini (menunjukkan gambar mobil), adalah mobil sitaan Polda Kepri yang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai. Jika mobil hendak dipakai harusnya mengikuti proses lelang lebih dahulu, tetapi ini, tanpa lelang, kenyataannya sekarang dikuasai oknum Bea Cukai dipakai sebagai mobil operasional dengan penggunaan pribadi,” dikutip dari Owntalk.co.id, Jumat (30/12/2022).

Sumber menjelaskan mobil tersebut seharusnya masuk dalam daftar lelang yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Namun hingga pelaksanaan lelang pada Oktober 2021 lalu, kenyataannya mobil itu tidak masuk dalam daftar kendaraan yang dilelalang. Mobil sejenis Rubicon, dengan jenis L.C.HDTP itu berwarna coklat muda metalik.

Dalam keterangan di data kendaraan DKI Jakarta, mobil dengan plat B 8033 GH, adalah mobil Toyota Jenis Jeep L.C. HDTP, Type LC 100 VX STD, tahun pembuatan 1995. Data di database kendaraan DKI Jakarta itu diduga palsu, karena mobil jenis yang mirip dengan yang digunakan oleh pimpinan Bea Cukai Batam itu, buatan tahun 2000-an. Jenis mobil itu dikenal luas oleh pengguna kendaraan sebagai Jeep jenis Rubicon atau Wrangler yang pernah dibagi-bagi oleh seorang pengusaha kepada 21 Anggota DPRD Kota Batam.

Lazimnya mobil kendaraan dinas dengan menggunakan uang negara, bukan dari jenis Jeep Rubicon dan sejenisnya, karena menggunakan mesin silinder 4164 CC yang menghabiskan banyak bahan bakar dan tergolong mobil mewah. Media ini sedang menelusuri kebijakan di Kementerian Keuangan, apakah mengizinkan mobil mewah dengan CC tinggi di atas 4.000 CC digunakan oleh seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Bea Cukai.

Dalam penelusuran media ditemukan fakta bahwa mobil dinas berplat merah B 8033 GH itu digunakan oleh seorang petinggi, yakni salah satu Kepala Seksi Bea Cukai Batam, inisial TS. Mobil itu digunakan sehari-hari ke kantor dan urusan dinas, dalam keadaan sangat baik, tidak sesuai dengan data yang disebut sebagai mobil produk 1995 yang telah berusia 28 tahun.

Mobil sitaan yang diserahkan Polda Kepri ke Bea Cukai beberapa waktu lalu. Mobil Jeep jenis L.C. HDTP warna coklat muda metalik, yang menggunakan plat merah (dinas/milik negara) B 8033 GH, yang sehari-hari digunakan oleh TS apakah benar mobil dinas dari Jakarta atau resmi, atau benar bahwa mobil itu mobil tangkapan yang digunakan tanpa proses lelang.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu, Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa tujuh unit kendaraan mewah pada Selasa, 12 Oktober 2021, yakni tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.

Obyek lelang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda, Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang. Sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar. Acara open house untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan pada hari ini 5 Oktober 2021, sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang akan dilaksanakan Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam lelang itu BC berhasil menjual mobil Nissan GTR BAR-34 warna putih tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil Nissan GTR E-BCNR-33 warna putih tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil BMW 335i (seri 3) warna hitam tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil BMW 630i (seri 6) warna hitam tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Berikutnya mobil Marcedez Benz SLK 200 warna silver tidak dilengkapi STNK dan BPKB, sepeda motor BMW R60 dalam kondisi tidak utuh dan terurai, serta tidak dilengkapi STNK dan BPKB, mobil Detomasso tipe 874 Pantera dalam kondisi tidak utuh dan terurai serta tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

”Yang terjual baru lima unit. Nanti untuk yang tidak terjual akan kami koordinasikan dengan KPKNL agar dilakukan penilaian ulang,” ungkap seorang kepala seksi Kanpel BC Batam saat itu.

Dia menjelaskan dalam lelang itu, pihaknya mendapatkan PNPB terbesar dari penjualan mobil Nissan GTR BAR-34 dengan nilai Rp 2,7 miliar, Nissan GTR E-BCNR-33 terjual Rp 1,8 miliar, mobil BMW 335i (seri 3) Rp 227 juta, serta BMW R60 Rp 252 juta.

BC: Itu Berita tak Benar dan Harus Diluruskan

Sehubungan dengan berita yang telah dimuat pada laman salah satu media dengan judul berita “Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan” pada tanggal 30 Desember 2022 pukul
10.00 WIB oleh Wartawan media terkait, dengan ini Bea Cukai Batam melalui M. Rizki Baidillah Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi memberikan klarifikasi bahwa berita
tersebut keliru/tidak benar sehingga perlu diluruskan.

Dijelaskan Baidillah, bahwa berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021 telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.

Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut
ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan PMK
178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang
Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.

Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal (dbs)

Pos terkait