FSP LEM SPSI Kepri Dukung Penetapan UMK Sesuai Permenaker 18/2022

Detak News, BATAM – DPD FSP LEM SPSI Kepri mendukung penuh kebijakan Dewan Pengupahan dan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 yang mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri Sofyan ke awak media, Sabtu (10/12/2022) di bilangan Batam Center.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, bahwa pihaknya mendukung penetapan UMK 2023 dengan mengikuti aturan Permenakertrans no 18/2022, bukan mengacu kepada PP 36.

Diuraikan, bahwa dalam penetapan UMK tahun 2022, legal standingnya adalah UMK 2021. Namun, seperti diketahui, penetapan UMK 2021 itu terjadi permasalahan, bahkan dilakukan pembatalan melalui putusan Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut inkrah.

“Artinya, kalau penetapan UMK 2023 mengacu pada PP 36, itu akan cacat. Putusan MK saja yang sudah inkrah belum juga dilaksanakan oleh Gubernur,” terang Syaiful.

Menurutnya, tugas gubernur harus menyelesaikan persoalan upah agar kedepan tidak menumpuk persoalan. Saipul juga mengatakan, SPSI tidak mempermasalahkan berapa angka kenaikan UMK, akan tetapi SPSI akan terus berjuang menuntut Gubernur untuk mengeluarkan SK sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

“Bukan angkanya yang kami kejar, yang penting SK dikeluarkan sesuai perintah MA. Kalau pengusaha tidak mau bayar selisih UMK 2021 dan 2022, itu tidak masalah, karena itu sudah berlalu. Tapi SK Gubernur itu sangat penting bagi kami,” sambungnya.

SK Gubernur sesuai putusan MA bagi SPSI, masih kata Saipul, pihaknya akan terus memperjuangkan sampai kapan pun. Sehingga Gubernur mempunyai tanggung jawab terhadap UMK 2021. Karena putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, jika Gubernur tidak melakukan sesuai putusan pengadilan, maka institusi di atasnya harus mengambil kebijakan.

“Kita akan siap duduk berunding sama Gubernur, itu kalau diberi ruang. Janganlah buruh itu dianggap sepele, karena buruh juga memberi kontribusi pembangunan Kota Batam,” katanya.

Senada, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini UMK sudah diputuskan, bila ada selisih yang belum di bayar oleh pengusaha pada UMK tahun sebelumnya, baginya itu harus dibayarkan. Itu juga pentingnya putusan MA dijalankan oleh Gubernur Kepri.

“Namun, bila pengusaha tidak mampu membayar, seperti yang dikatakan Syaiful tadi, silahkan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Baik pemerintah maupun pengusaha juga harus memberi ruang terhadap itu,” ujar Jumhur Hidayat.

“Yang terpenting duduk bareng dan cari solusi terbaiknya, karena putusan MA itu wajib dijalankan,” tegasnya. (dbs)

Pos terkait