RDPU Lahan, JPK Sampaikan Sejumlah Harapan Terkait Masalah Lahan di Batam 

Suasana RDPU terkait dengan masalah lahan di Komisi I DPRD Batam. Foto the ren and ys
Suasana RDPU terkait dengan masalah lahan di Komisi I DPRD Batam. Foto the ren and ys

Detak News, BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pihak di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (8/12/202) pagi jelang siang, PT Jaya Putra Kundur (JPK) ungkap sejumlah fakta.

Melalui Kuasa hukum PT JPK,  Bistok Nadeak, berharap persoalan lahan di Batam mendapatkan titik terang sehingga investor, seperti halnya PT JPK bisa lebih tenang dalam berinvestasi.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya masalah lahan yang berada di kawasan Love Seafood Batam Center milik PT Jaya Putra Kundur yang bermasalah.

Diceritakan Bistok Nadeak didampingi Humas PT JPK Henty Wahyuyanty, bahwa lahan mereka sudah dibangun sekitar 75 persen, namun kemudian sisanya yang belum dibangun justru dialokasikan ke investor lain.

“Kami menyayangkan ini terjadi, mengapa lahan yang sudah dialokasikan ke perusahaan kami justru ke perusahaan atau investor lain,” ungkap Bistok, usai RDP  di komisi I DPRD kota Batam.

Dijelaskan bahwa PT JPK  termasuk investor pertama di Batam, dan saat ini sudah banyak membangun Batam mulai dari zaman Otorita Batam.

“PT JPK sudah banyak berkontribusi untuk pembangunan kota Batam, kenapa justru kami seperti dilupakan,” ungkap Bistok.

Dijelaskan, bahwa lokasi lahan yang berjumlah 26 hektar lebih oleh BP Batam kepada PT JPK itu sudah terbangun, bahkan sudah hampir 75 persen. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan saat ini adalah lahan sisa yang belum dibangun oleh kliennya.

“Ini kan sisa dari lahan yang dialokasikan dulu. Saat kami mau perpanjang UWTO, pihak BP Batam mengatakan tidak bisa diperpanjang, karena lahan tidur. Padahal kita sudah melakukan pembangunan, seperti restauran Love Seafood, Mitra Raya 2. Bahkan yang lama itu perumahan Center Poin, dan masih banyak lagi yang lain. Ini lahan sisa dan akan segera dibangun,” terang Bistok.

Masih kata Bistok, terhadap lahan yang dimaksud, saat ini sudah dipersiapkan untuk melakukan pembangunan, namun terkendala karena saat kliennya ingin memperpanjang UWTO pada  2019 lalu, justru ditolak.

“Hanya jarak beberapa bulan saja keterlambatan UWTO tersebut, BP Batam sudah mengalokasikan lahan tersebut ke perusahaan lain tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan selanjutnya. BP Batam langsung memberikan ke investor lain,” jelas Bistok.

Karenanya, pihak PT JPK akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, karena ia ingin ada titik terang terkait masalah lahan di Batam.

Ditambahkan Humas PT Jaya Putra Kundur, Henty Wahyuyanty, bahwa PT JPK merupakan investor pertama di Kota Batam. Perusahaan tersebut sejak tahun 1971 lalu, sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam, di mana saat itu masih di bawah Otorita Batam.

“Lahan kami ini bukan pengajuan baru, namun perpanjangan. Kalau bicara pembangunan, saya bisa katakan, sebagian besar pembangunan yang lama di Batam ini, perusahaan kami yang buat, seperti kawasan Windsor, kawasan lapangan Golf Indah Puri, Perumahan Center Poin, dan masih banyak lainnya,” ungkap wanitia yang akrab disapa  Henty ini.

“Kami berharap ada titik terang, agar kami investor nyaman berusaha di Batam,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait