Suami Bunuh Istri di  Sengkuang, Ini Penyebabnya

Detak News, BATAM – Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin dan Kasi Humas Polresta Barelang Akp Tigor Sidabariba menggelar konferensi pers tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Rabu (7/12/2022) pagi, bertempat di lobi Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pelaku RP alias R (37) yang tak lain suami dari korban inisial RT yang bekerja sebagai biduan dibilangan Bengkong.

Bacaan Lainnya

Dimana korban kata Nugroho ditemukan oleh mertuanya pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 07.30 Wib di dalam kamar tempat tinggalnya, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Tak membutuhkan waktu lama pelaku RP berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar dalam waktu 2×24 jam dari waktu ditemukannya korban.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Kanit Reskrimnya, atas pengungkapan kasus ini yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu dua hari,” tutur Nugroho.

Dimana pelaku berhasil diamankan pada Jumat (02/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fachri Rizky, yang saat itu pelaku sedang berada di bilangan Tiban Koperasi.

“Dimana saat penangkapan dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri,” jelas Nugroho.

Nugroho memaparkan kronologis kejadian dimana pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, yang mana pada saat itu mertua perempuan pelaku pergi senam dan sekira pukul 16.30 Wib korban selesai mandi lalu masuk kedalam kamar.

Masih kata Nugroho, pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban, “mau dibawa kemana hubungan ini diam-diam aja”, lalu korban menjawab, “seperti yang disampaikan kita selesai (cerai). Selanjutnya pelaku menjawab, “masak masalah kecil di besar-besarkan.

Lalu pelaku memeluk korban yang saat itu mengenakan jilbab, namun korban mendorong pelaku kekasur lalu korban berkata, “jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar,” tiru Nugroho.

Selanjutnya Nugroho memaparkan, kemudian pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata, “Ayuk kita coba perbaiki hubungan ini”, namun korban menepis tangan pelaku lalu pelaku ingat omongan-omongan korban yang kerap menyakiti hati pelaku, lalu pelaku menggapai botol yang ada diatas lemari dan langsung memukul sebanyak 1 kali kepala bagian belakang korban dan korban terjatuh kekasur selanjutnya pelaku menarik celana korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku menahan tangan korban lalu pelaku memaksa melakukan hubungan suami isteri pada saat itu korban masih melawan lalu pelaku memukul bagian pelipis mata sebelah kiri korban menggunakan botol.

Kurang lebih lima detik setelah pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul dagu korban menggunakan botol sebanyak satu kali, setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga korban tak bergerak lagi.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancam 15 tahun penjara,” jelas Nugroho.

Adapun motif pelaku kata Nugroho sakit hati (dendam) yang mana korban sering berkata kasar dan pada saat bertengkar korban kerap melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara memukul dan terakhir pelaku ditikam dengan gunting di bagian bahu sebanyak tiga kali. (ea)

Pos terkait