Tiga Pelaku Curi HP Takluk di Sagulung

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir,S.H berhasil mengamankan 3(tiga) orang pelaku tindak pidanan pencurian pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.

Tiga pelaku inisial RIS (26), AF Bin Ahmad Fuad (27) dan IWR Bin Zamzami (23). Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dua diantaranya ditangkap di bilangan Batu Aji dan satu lainnya ditangkap di bilangan Marina, Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/ 490 / XI /2022/ KEPRI/ RESTA BRLG/ SPKT SEK-SAGULUNGĀ , tanggal 24 November 2022.

“Dimana waktu kejadian pada Kamis tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib,” singkat Nyoman.

Masih menurut Nyoman bahwa kejadian tersebut berada di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

“Saat ini ada satu DPO atas kejadian tersebut yakni inisial N,” tutur Nyoman.

Kronologis kejadian dijelaskan Nyoman, pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian pada saat pelapor sedang berada di rumah dihampiri oleh saudara Adira dan mengatakan bahwa saat mereka berada di Komplek Ruko Grand Cipta Tunas Regency Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mereka dihampiri oleh 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung membawa pergi dengan menggunakan mobil yang diketahui bewarna putih.

“Tidak lama kemudian pelapor ditelepon oleh anak nya dan mengatakan bahwa anak nya diturunkan di seputaran Aviari, Kecamatan Batu Aji,” pungkas Nyoman.

Nyoman mengatakan barang-barang milik korban yang diambil oleh pelaku antara lain, 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A16 warna perak dengan Imei 1 865944056833810 Imei 2 865944056833802 dan 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO Y20 warna nebula blue dengan Imei 1 860992057259597 Imei 2 860992057259589.

“Atas kejadian tersebut korbanĀ  mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut pelaku telah melanggar pasal 363 Ayat 1 KUHPidana,” tutup Nyoman. (ea)

Pos terkait