Korban Berharap Laporannya ke Pihak Berwajib Membuahkan Hasil

Korban bersama rekan-rekannya. foto endang
Korban bersama rekan-rekannya. foto endang

Detak News, BATAM – Seorang pengusaha kuliner di bilangan Marina, mendatangi Polisi Sektor (Polsek) Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (12/10/2022) lalu. Kedatangan korban bernama Andi ke pihak berwajib guna melaporkan dugaan tindak pidanan penipuan yang menimpa dirinya.

Kepada awak media, Senin (31/10/2022) Andi memaparkan kejadian yang dialaminya di bilangan Marina. Bermula ketika dirinya dan E akan memulai bisnis Catering.

Bacaan Lainnya

Dimana E menawarkan keuntungan yang fantastis kepadanya, dengan demikian Andi merasa tertarik oleh bisnis yang ditawarkan E. Sehingga dirinya berani memberikan titipan modal kepada E dengan total Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan janji E akan mengembalikan modal yang dititipkan setelah Catering dibayar oleh pemesan, beserta keuntungan yang E janjikan.

Namun setelah waktu yang ditentukan E tak kunjung menepati janjinya hingga berujung pemblokiran nomor telepon Andi oleh E, dengan demikian Andi merasa dirugikan oleh E lantas melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/273/X/2022/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri.

“Saya sudah tunggu etiket baiknya, namun WA saya malah di blokir,” pungkas Andi.

Andi mengatakan sudah menyerahkan masalah yang dialaminya ke pihak berwajib dalam hal ini Polsek Sekupang. Dia berharap agar mendapatkan hak-haknya dan laporan yang dia buat ada tindak lanjutnya.

Andi mengatakan tidak ingin kejadian yang dialaminya saat ini sama seperti kejadian penganiayaan yang dialaminya setahun yang lalu. Dimana laporannya ke Polsek Sekupang satu tahun yang lalu atas kasus penganiyaan hingga kini belum ada kejelasan.

“Harapan saya dan keluarga tentunya laporan yang saya buat ada tindak lanjutnya,” harap Andi.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH saat dikonfirmasi pada Senin (31/10/2022) bertempat di Mapolsek Sekupang mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan pelapor Andi masih dalam proses.

Laporan ini baru memakan waktu tiga Minggu dan perkara ini laporan perkara penggelapan. Penanganan perkara tidak ada yang instan. Masih banyak laporan perkara disini yang lebih lama. Dan ini sudah termasuk kami atensi, sudah kami percepatkan pemeriksaan. Papar Ridho.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada empat saksi, kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, sudah kirim undangan yang kedua tapi terlapor tidak datang. Karena informasinya terlapor tidak ada dirumah,” jelasnya.

Selanjutnya Ridho mengatakan akan melakukan gelar perkara apakah masih ada lagi saksi yang harus diperiksa. “Sebelum kami gelar perkara untuk menentukan dapat tidak nya perkara itu tergantung penyidikan,”.

Ridho menjelaskan bahwa perkara penipuan tidak sama dengan perkara yang lain. Maksudnya tidak sama dengan perkara penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan.

“Karena perkara-perkara seperti itu kami tidak butuh keterangan terlapor, cukup keterangan saksi, visum itu sudah cukup bagi kami untuk menentukan seseorang sebagai tersangka,” jelas Ridho.

Namun demikian Ridho mengatakan akan memperkuat di alat bukti karena terlapor sudah mangkir dari undangan klarifikasi yang dikirimkan.

Sehingga kami akan memperkuat di saksi dan alat bukti untuk gelar perkara dapat tidaknya kami naikan perkara ini ke penyidikan supaya kami bisa mengirimkan surat panggilan.

Ridho juga menjelaskan bahwa undangan klarifikasi terhadap terlapor tidak ada sanksi hukum jika terlapor tidak memenuhi undangan tersebut, berbeda dengan surat pemanggilan.

Karena surat panggilan itu produknya Pro Justitia dalam penyidikan, sehingga apabila dalam pemanggilan ini dua kali mangkir maka terlapor bisa dijemput paksa. Papar Ridho.

“Tapi kalau dalam penyelidikan di undangan klarifikasi kami belum bisa melakukan upaya paksa,” tutup Ridho.(ea)

Editor: ayunus

Pos terkait