BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN ke Serikat Pekerja

BPJS Kesehatan sosialisasi program jaminan kesehatan kepada serikat pekerja, khususnya pekerja yang tergabung di FSPMI Batam. foto bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan sosialisasi program jaminan kesehatan kepada serikat pekerja, khususnya pekerja yang tergabung di FSPMI Batam. foto bpjs kesehatan

Detak News, BATAM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung kepada Serikat Pekerja yang ada di Kota Batam pada Jumat (21/10/2022) di Asrama Haji Batam Centre.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Metali Indonesia (FSPMI) ini dihadiri oleh kurang lebih 60 orang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPW FSPMI Kepri, Hendri Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung program JKN. Semakin banyak yang memahami program JKN maka akan semakin baik.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami prosedur pelayanan dalam program JKN, khusunya buruh,” kata Hendri.

Ia mengatakan hadirnya program JKN membuat masyarakat lebih tenang dan nyaman ketika mengakses pelayanan kesehatan, karena tidak perlu memikirkan biaya yang akan dikeluarkan. Berbeda dengan keadaan di beberapa tahun yang lalu ketika pelayanan kesehatan identik dengan biaya mahal dan sulit diakses oleh masyarakat.

“Hak dan kewajiban dalam program JKN tentu harus dipahami oleh seluruh pekerja supaya tidak kebingungan dalam mengakses layanan dan memahami pentingnya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Hendri.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan bahwa setiap pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Untuk itu setiap pekerja harus memastikan dirinya dan keluarga didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta JKN.

“Salah satu cara untuk memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta JKN adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Jika statusnya adalah pegawai swasta, berarti sudah dijamin oleh perusahaan. Namun jika statusnya tidak aktif sementara upah dipotong setiap bulan berarti perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Nining.

Nining menjelaskan, sebagai peserta Pekeria Penerima Upah (PPU) besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Besaran tersebut ditanggung sebanyak 4% oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja. Batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12 juta dan batas bawah adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Iuran tersebut sudah menanggung lima orang, yakni pekerja, istri/suami, dan 3 orang anak,” kata Nining.

Nining menghimbau setiap pekerja dapat memahami seluruh informasi terkait program JKN agar dapat memahami setiap hak pekerja sebagai peserta JKN sehingga nantinya tidak menghadapi kendala saat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). (dbs)

Editor: ayunus

Pos terkait