Detak News, BATAM – Operasi yustisi perwako nomor 49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan covid-19 dalam rangka mendukung program Kapolri menuju Polri yang Presisi di wilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Batu Ampar.
Kegiatan pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul10.00 WIB, tentang Satgas penanganan dan pencegahan Covid-19. Lokasi terpusat di Jalan Spa Secret Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu ampar.
Hadir dalam kegiatan Aipda M.Thohir, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Seraya.
Hasil dari kegiatan kali ini didapati 2 ( dua ) orang warga pengendara sepeda motor terjaring operasi yustisi pelanggar perwako nomor 49 Tahun 2020 dengan pelanggaran tidak menggunakan masker.
Dan tindakan yang diambil yakni dengan melakukan teguran lisan, kepada warga Kampung Seraya pejalan kaki atau yang sedang mengendarai sepeda motor R2 dan R4 untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta menanyakan vaksin bila mana di ketahui belum vaksin agar datang ke Polsek Batu Ampar untuk mengikuti vaksinasi.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahudin menghimbau agar masyarakat tetap selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan penularan covid 19 yang saat ini Batam masih saja ada beberapa yang positif covid.
Prokes sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai perwako batam nomor 49 tahun 2020.
“Dengan Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif,” tutup Salahudin. (ea)