Detak News, BATAM – Perwakilan dari PT Central Tama Tower, Budi Haryanto menyanggupi membongkar towerย mereka di perumahan Baloi Kusuma, kecamatan Lubuk Baja kota Batam.
Bahkan kesanggupan ini disampaikan di depan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD kota Batam, ruang rapat Komisi I, Senin (1/8/2022).
Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi permasalahan tower yang habis masa perizinannya di perumahan Baloi Kusuma, kecamatan Lubuk Baja kota Batam, namun tetap berdiri.
Dimana pada persoalan tersebut, pemilik lahan tempat tower tersebut berdiri Halim menyampaikan, kontrak dari tower tersebut sudah habis masa berlakunya, sejak 2020 lalu, pihaknya sudah menyurati ke pihak perusahaan,dan tebusan surat itu juga sudah ditebuskan ke pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini tower tersebut belum juga di bongkar.
“Saya minta ini dilakukan pembongkaran secepatnya, karena masa kontraknya sudah habis, surat yang kami layangkan juga tidak direspon, makanya kami mengadukan ke komisi l DPRD Batam,” pintaย Halim, saat RDP di komisi I DPRD Batam.
Kepada pimpinan Rapat, Halim juga meminta pihak perusahaan hendaknya memberikan tanggal yang pasti untuk pembongkaran Tower itu.
Perwakilan warga lainnya, Bambang meminta kepada perusahaan pengelola tower yang ada di perumahan Baloi Kusuma dalam hal PT Central Tama Tower Indonesia agar sesegera mungkin membongkar tower tersebut, disamping sudah habis masa perizinannya, tower tersebut sudah meresahkan warga.
Bambang juga meminta adanya kejelasan atau kepastian dari pihak perusahaan terkait waktu pembongkaran, selain itu pada saat pembongkaran hendaknya perusahaan melihat keadaan warga di sekeliling tower, jangan sampai ada dampak buruk akibat dari pembongkaran itu nantinya.
Disampaikan oleh Perwakilan dari PT Central Tama Tower Indonesia Budi Haryanto, bahwa merekaย menyanggupi apa yang menjadi permintaan warga dan pemilik lahan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan pembongkaran pada akhir September 2022 ini.
“Kami akan menyelesaikan pembongkaran pada akhir September, terkait teknis nantinya akan berkoordinasi dengan warga setempat dan pihak terkait lainnya,” janji Budi Haryanto.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, Lik Khai dalam kesimpulannya mengatakan bahwa sehubungan dengan masa sewa tower tersebut sudah habis, maka PT Central Tama Tower Indonesia, (menara Indosat), segera melakukan pembongkaran, paling lambat tanggal 30 September 2022 sudah selesai.
“Apabila pada tanggal yang sudah disepakati, tidak juga dibongkar, maka komisi I DPRD Batam, beserta instansi terkait serta warga sekitar akan mengambil tindakan tegas” ungkap politisi Nasdem ini.
Tak lupa juga ia mengingatkan agar pelaksanaan pembongkaran tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (ays/dbs)