Tim Gabungan Polres Muba Ringkus Komplotan Perampok Sadis Jalintim

Polres Muba memperlihatkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kejahatan di jalan lintas. foto berry
Polres Muba memperlihatkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kejahatan di jalan lintas. foto berry

Detak News, MUBA – Komplotan rampok yang terkenal sadis dan sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Tungkal Jaya.

Tiga orang berhasil diringkus dalam penagkapan tersebut yakni otak pelaku bernama Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39).

Bacaan Lainnya

Lantaran ketiganya memberi perlawanan saat ditangkap, maka tindakan tegas dan terukur diberikan yang menyebabkan tersangka Hairudin alias Toni meninggal dunia, Toni sempat dibawa kerumah sakit, dan meninggal dirumah sakit. Sedangkan tersangka Sugianto dan Prasetyo, masing-masing dilumpuhkan pada kaki sebelah kiri.

“Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki”, ucap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, kasi humas AKP. Susianto saat konferensi pers di Mapolres Muba, Senin (18/7/2022).

Lanjut Alamsyah, “penangkapan para pelaku, pertama terhadap tersangka Sugiarto pada Jumat, 15 juli 2022 malam di kawasan Sungai Lilin, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hairudin dan Prasetyo pada Sabtu 16 juli 2022 di Desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal Jaya”.

“Untuk di Muba, komplotan ini terakhik merampok di Kecamatan Sungai Lilin pada minggu 19 juni 2022 lalu. Setelah beraksi, komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi,” ujarnya Alamsyah.

Setiap merampok, sambung Alamsyah, komplotan ini berjumlah minimal lima orang yang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah atau tempat dan selanjutnya langsung menodongkan senjata, apabila korban melawan langsung di eksekusi.

“Para pelaku ini merupakan resdivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah. Otak pelaku yakni Hairudin yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar kota Muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya dibina untuk melakuan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target,” bebernya.

Dijelaskan Kapolres, kalau tugas pelaku ini memiliki wilayah masing – masing untuk mencari mangsa. Dimana rata – rata korbannya orang kaya.

“Adapun BB yang diamankan dari ketiga tersangka, dua Senpira yakni Jenis FN dan Revolver Silver. Juga disita 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan,” ujarnya.

Terhadap pelaku komplotan perampokan ini dikenakan pasal yang berat yaitu pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (bry)

Pos terkait