Bersama Dinkes, BPJS Kesehatan Bangun Sistem Pencegahan Kecurangan di Kota Batam

dr. Ananda Pinnaera selaku Kepala Seksi Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam memberikan penjelasan terkait kiat mencegah terjadinya kecurangan. foto bpjskes
dr. Ananda Pinnaera selaku Kepala Seksi Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam memberikan penjelasan terkait kiat mencegah terjadinya kecurangan. foto bpjskes

Detak News, BATAM – Dalam rangka memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan efektif dan efisien serta sebagai bentuk kendali mutu kendali biaya, BPJS Kesehatan Cabang Batam bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sosialisasi pencegahan kecurangan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

dr Ananda Pinnaera selaku Kepala Seksi Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam selaku narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pencegahan kecurangan dan penanganan serta pengenaan sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN.

Bacaan Lainnya

“Mengingat pentingnya hal ini, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan. Setelah sosialisasi ini, FKTP lanjutkan dengan membentuk tim. Lakukan pertemuan dan diskusi. Setelah itu hasil diskusi dijadikan pedoman di FKTP masing-masing sebagai pedoman pencegahan kecurangan,” kata Nanda.

Pelaku kecurangan menurut Nanda adalah peserta, BPJS Kesehatan, faskes, penyedia obat dan alat Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab banyaknya kemungkinan pelaku kecurangan, maka harus dilakukan pendeteksian kecurangan sejak dini.

“Kita upayakan pendeteksian kecurangan sejak dini. Jika kita bisa mendeteksi sedini mungkin maka pencegahan akan bisa dilakukan lebih awal. Laporan terjadinya kecurangan bisa didapat melalui laporan peserta, Wistle Blower, data kepesertaan dan data lainnya,” kata Nanda.

Jika terjadi kecurangan maka penyelesaian kecurangan bisa dilakukan secara internal. Dinkes sebagai instansi pembina akan memberikan rekomendasi perbaikan. Jika tidak selesai di tingkat internal maka akan diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami berharap masalah kecurangan bisa diselesaikan sedini mungkin di tahap pertama maupun tahap kedua. Jangan sampai ke instansi ke tingkat pusat. Sempat ada FKTP yang tutup karena pelanggarannya terlampau berat. Tanpa adanya pencegahan dikhawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajemen FKTP yang dapat menimbulkan kerugian negara,” kata Nanda.

Yusrianto selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam mengatakan bahwa ada beberapa jenis fraud oleh FKTP misalnya penyalahgunaan dana kapitasi, iur biaya, repeat billing, phantom billing, memberi atau menerima suap serta memalsukan dokumen,

“Contoh nyata fraud di lapangan yaitu Phantom Billing yaitu penagihan untuk layanan yang tidak diberikan. Hal ini kami dapatkan dari laporan peserta yang mengaku bahwa tidak pernah mendapat layanan tersebut namun diinput oleh FKTP untuk ditagihkan ke BPJS Kesehatan. Ini contoh nyata yang harus dihindari. Untuk itu kami himbau FKTP untuk tidak melakukan hal tersebut,” kata Yusrianto. (dbs)

Pos terkait