Kawanan Curat di Lubukbaja Keok Diringkus Polisi

Ilustrasi perampok beraksi. apirasi dan kreasi
Ilustrasi perampok beraksi. apirasi dan kreasi

Detak News, BATAM – Kawanan pelaku curat (pencurian dengan Pemberatan) yang beraksi di toko obat Indah Farma, Kompleks Ruko Marina Center, Blok A Nomor 01, Kecamatan Lubukbaja, Batam, b erhasil diringkus Polisi. Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja, Kota Batam.

Keempat pelaku, masing-masingย berinisial H (35) warga Kecamatan Lubukbaja di belakang hotel Standart, A (37) warga Bengkong Kodim, RT (37) warga Jodoh Nagoya, dan sedangkan RS (25) warga Jodoh Nagoya. Dua dari keempatnya merupakan residivis kasus pencurian sebanyak empat kali dan satu kali kasus penganiayaan.

Bacaan Lainnya

โ€œMereka kami ringkus melalui hasil penelusuran anggota kami di lapangan dengan melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,โ€ ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, Kamis (19/5/2022).

Budi menuturkan, pelaku masuk ke ruko yang menjadi incarannya dengan cara merusak gembok pintu rolling dor menggunakan kunci L dan memanjat tralis besi kemudian masuk melalui celah-celah rolling dor. Pelaku beraksi saat ruko korban MA (25) kosong di tinggal mudik.

โ€œPelaku kami amankan di Perumahan Happy Garden. Sebagian barang curian di jual dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Sementara sebagian barang hilang yang dilaporkan pelapor, tidak diakui pelaku. Sedangkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp50 juta,โ€ sebutnya.

Dari para tersangka, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tiga helai baju warna hitam, satu helai baju warna merah, satu celana pendek hitam, celana panjang hitam 1, satu kunci L, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam.

โ€œMereka dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,โ€ tandasnya. (er/dbs)

Editor: ayunus

Pos terkait