Kebutuhan Informasi, Kabid Humas Polda Kepri Ikuti FGD Keterbukaan Informasi

Peserta FGD Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya menjawab tantangan kebutuhan akan informasi. dokumen Polda Kepri
Peserta FGD Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya menjawab tantangan kebutuhan akan informasi. dokumen Polda Kepri

Detak News, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri hadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik bertempat di Hotel Nagoya Hill Kota Batam pada hari Selasa (17/5/2022).

Kehadiran Kabid Humas Polda Kepri sebagai Informan Ahli bersama Komisioner KI Pusat Wafa Patria umma (Informan Ahli), Tim Ahli IKIP – Balitbang Kompas Bastian Nainggolan (Informan Ahli), Ketua KI Provinsi Kepri Endra Mayendra (Informan Ahli), Kadis Kominfo Batam Azril Apriyansyah (Informan Ahli).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang mengambil tema “Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau” dihadiri oleh Peserta undangan yang terdiri dari beberapa instansi terkait, pelaku usaha dan anggota KI Provinsi Kepri.

Menurutnya, dalam masa perkembangan teknologi informasi yang melesat cepat saat ini, kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, cepat dan benar-benar terpercaya. Pengelolaan media sebagai sarana informasi, berkembang seiring media sosial dalam genggaman tangan yang dapat mengoreksi secara langsung melalui komentar-komentar yang biasa kita sebut dengan nama netizen, belum tentu kebenarannya mereka akan memberikan dukungan atau sebaliknya.

Kemudian ditambah bumbu-bumbu Pers sebagai insan yang penasaran dengan mudahnya mencari celah untuk menjatuhkan tanpa meminta konfirmasi. Padahal adanya keterbukaan informasi sekarang ini tentunya Pers dapat menjadi barometer masyarakat.

“Dan tentunya dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 ini KIP akan terus menaikkan indeks pencapaian keterbukaan informasi nasional, ” ujar Komisioner KIP Wafa Patria Umma

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa tujuan dilangsungkan FGD ini antara lain untuk Melihat indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia.

IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, acces to information. Oleh karena itu, diskusi ini menjabarkan bagaimana keterbukaan informasi yang sudah berjalan hingga sekarang dan indeks naik dan turunnya dijabarkan oleh narasumber dari para pejabat pengelola.

“Oleh karena itu, diskusi ini juga menghadirkan Narasumber/informan ahli dari beberapa instansi sebagai masukan yang berarti untuk KIP,”  ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si.

“Ada baiknya memberikan literasi kepada masyarakat yang termasuk didalamnya adalah pers (media) bahwa untuk mendapatkan sebuah informasi di badan-badan instansi pemerintah ini sangat mudah, yang artinya ini jangan hanya sebagai slogan, kami di Polri khususnya di Polda Kepri, berupaya untuk menyampaikan memebuka informasi yang seluas luasnya, kecuali, apabila informasi tersebut memang dikecualikan. Dan pada bulan maret yang lalu Polda Kepri sudah menguji konsekuensi dan memang ada 193 informasi yang dikecualian,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (er/ays)

Editor: ayunus

Pos terkait