Polsek Bengkong Gerak Cepat Amankan Pembobol Ruko

Polsek Bengkong gelar konferensi pers aksi pembobolan ruko. Endang
Polsek Bengkong gelar konferensi pers aksi pembobolan ruko. Endang

Detak News, BATAM – Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bertempat di Mapolsek Bengkong, pada Jumat (13/05/2022) sore.

Pelaku inisial STS (32 Tahun) dan SH (38 Tahun) yang berhasil di amankan di Perum Greentown Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, menjelaskan kronoligis kejadian. Yang berawal pada Jumat dini hari tanggal 29/04/2022 sekira pukul 01.00 Wib, tetangga korban insial P melihat kedua pelaku sedang mengangkut barang-barang keluar dari dalam Rumah Toko (Ruko) tempat usaha korban insial H.

Kemudian saksi P menghubungi korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Setelah mendengar apa yang disampaikan tetangganya, korban yang tinggalnya didepan tempat kejadian langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil.

Korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan, depan Kantor Camat Bengkong dan menandai mobil pelaku dengan Merek Toyota Yaris warna hitam BP 1464 VE. Setelah itu korban kembali ke Rumah Toko (Ruko) tempat usahanya dan melihat pintu Rolling Door sudah dalam keadaan tercongkel dan terbuka, dan barang-barang yang ada didalam telah hilang.

Kemudian pada Minggu 08/05/2022, korban baru melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Bengkong dengan total kerugian sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

Setelah menerima laporan Polisi dari korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Bermula dari 1 unit mobil Merek Toyota Yaris warna hitam BP 1464 VE, yang digunakan pelaku.

Dan diketahui bahwasannya mobil yang digunakan pelaku tersebut ternyata adalah mobil yang dirental oleh salah satu pelaku STS. Kemudian dalam waktu 3 X 24 jam akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap pada Rabu, 11/05/2022 sekira pukul 01.00 Wib. Di Perum Grentown Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku di Perumahan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan pada saat kejadian saksi mengatakan kepada korban bahwa ada yang bisik bisik di Rumah Toko (Ruko) bengkel korban. Saat korban datang ke lokasi dan melihat pelaku sedang mengambil alat-alat bengkel, korban sempat mengejar namun tidak berhasil.

Modus pelaku melakukan pencurian ini adalah mengintai lokasi tersebut, setelah dirasa ada celah pelaku lalu melakukan aksinya dengan cara mencongkel rolling door ruko dan mengambil barang barang milik korban untuk di jual kembali.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mesin trafo las mig aluminium, 2 unit mesin trafo las besi, 4 bor batrei, 1 bor beton, 2 gerenda potong, 2 alat lother, 1 hair drayer/pemanas, 1 unit mobil Merek Toyota Yaris warna hitam BP 1464 VE dan 1 besi kunci roda mobil warna hijau.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tutup Bob. (ea)

Pos terkait