Peringati May Day, KSPSI Batam Sampaikan 7 Tuntutan

Buruh dari KSPSI Kota Batam menyampaikan aspirasi ke DPRD Batam dalam rangkaian May Day tahun 2022. Endang
Buruh dari KSPSI Kota Batam menyampaikan aspirasi ke DPRD Batam dalam rangkaian May Day tahun 2022. Endang

Detak News, BATAM – Masih dalam peringatan May Day (Hari Buruh) tahun 2022, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota, Batam, pada Kamis, 22/5/2022, pagi.

Orasi demo disampaikan oleh Sobri Wijonarko. Di depan anggota DPRD Kota Batam, yang diwakili dari Komisi IV, Aman, yang di kawal ketat Satuan Polisi Pamong Praja (SPP).

Bacaan Lainnya

Adapun jumlah aksi demo sekitar 50 orang yang tergabung dari beberapa sektor.

Dalam tuntutan yang disampaikan pendemo langsung diarahkan oleh Aman ke ruang komisi IV, yang di wakili 10 orang saja. “Karena tempat yang terbatas,” Ujarnya.

Pernyataan sikap ada 7 tuntutan yang di sampaikan ke DPRD Batam.

1. Menolak revisi undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omnibus Law, undang-undang Cipta Karya tanpa memperbaiki substansi undang-undang Cipta Karya.

2. Menolak undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari undang-undang Cipta Kerja di kembalikan substansi undang-undang nomor 13 tahun 20O3.

4. Menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja/serikat buruh.

5. Ratifikasi konvensi ILO. Nomor 190, tentang penghapusan kekerasan dan dunia kerja.

6. Menolak upah murah dan outsourcing.

7. Revisi surat keputusan tahun 2021 Kota Batam. Tetapkan upah minimum sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi. Realisasi Cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.

Tujuh poin ini akan kita sampaikan pada pimpinan dan selanjutnya kita akan akomodir sampai ke pusat, tutupnya. (ea)

Pos terkait