Berawal Dari Kenalan di Medsos, Berlanjut Ke Hubungan Terlarang, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawa umur

Detak News, NATUNA – Polres Natuna mengungkap kasus persetubuhan anak di bawa umur yang dilakukan tiga orang tersangka.

Ketiga ter7sangka tersebut masing-masing berinisal YP (17), AM (23) dan EA (19). Sementara korban berusia (12) dan masih berstatus pelajur.

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengiming-iming dengan menjanjikan memberikan uang kepada korban.

Korban pun terbujuk rayuan dari para tersangka setelah berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan di media sosial itu, lalu korban diajak bertemu dengan tersangka.

Setelah bertemu, tersangka mengajak dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-isteri, dengan mengiming- imingi atau menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.

“Untuk korban 1 orang, kita sebut saja mamanya bunga umur 12 tahun. Tindak pidana persetubuhan ini terjadi diawali perkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu, setelah bertemu tersangka mengajak dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, dalam konfresni pers yang digelar, Sabtu (23/4/2022).

AKBP Iwan Ariyandhy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Nazara dan Kasupsipenmas Aipda David Arviad, menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka sendiri melalukan hubungan terlarang kepada korban itu terjadi di dua tempat. Pertama di salah satu penginapan dan salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan yang terdiri dari baju, celana, handphone, kartu keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Natuna.

Atas kasus ini, satu tersangka berinisial YP berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Kemudian tersangka lainnya inisial AM dan EA masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.

“Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau mari kita sama-sama awasi dan lakukan kontrol terhadap anak-anak pelajar kita,” imbaunya.

Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa memberikan himbauan, untuk jajaran Polsek, Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah sekolah di wilayah binaannya masing masing.

“Peran dan dukungan dari semua Pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan,” ungkap Kapolres.

Editor: Renti

Pos terkait