Detak News, BATAM – Perkumpulan Marga Tan Batam bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengadakan kegiatan pelayanan ‘Easy Paspor’ atau pelayanan pembuatan paspor secara kolektif yang dilaksanakan diluar kantor imigrasi Batam.
Ketua Panitia dan juga sebagai Sektetaris Perkumpulan Marga Tan Batam, Tantimin SH MH menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di kantor sekretariat Perkumpulan Marga Tan Batam selama 5 hari, yaitu Tanggal 7, 8, 11, 13 dan 18 April 2022 untuk 267 warga perkumpulan Marga Tan se-Kota Batam.
Masih kata Tantimin yang berprofesi sebagai advokat ini, bahwa kegiatan amal tersebut dilakukan khusus untuk membantu Perkumpulan Marga Tan Batam yang telah mendaftarkan diri di kantor sekretariat Perkumpulan Marga Tan Batam tanpa biaya.
Adapun biaya yang muncul, lanjutnya, adalah biaya pembuatan paspor yang dibayar ke negara sebesar Rp650.000 untuk e-paspor atau Rp350.000 untuk paspor biasa.
“Cukup membayar biaya pembuatan paspor Rp650.000 untuk E-Paspor dan Rp350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk paspor biasa,” jelasnya.
Tak lupa penjelasan, Perkumpulan Marga Tan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang telah memberikan pelayanan easy paspor kepada warga Perkumpulan Marga Tan Batam.
“Semoga semua memperoleh berkah di bulan suci ramadhan ini,” pungkasnya. (r)