Lagi, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Ganja

Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Kepri. ist
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Kepri. ist

Detak News, BATAM โ€“ Diresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari dua kasus dan dua tersangka yangย  terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada periode Maret 2022.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (4/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 (tiga ratus enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang telah disisihkan seberat 19,7 (sembilan belas koma tujuh) gram narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan.

“2,5 (dua koma lima) gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) orang / jiwa,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1660,7 (seribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram narkotika jenis ganja, yang telah disisihkan seberat 69,3 (enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 (tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di Persidangan.

Masih kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, bahwa 2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 3.466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam) orang / jiwa.

Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.

Ditambahkan oleh PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Terakhir disampaikan, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (r/er)

Pos terkait