Judi Tembak Ikan Merek Casper di Desa Sampali, Resahkan Warga 

Keberadaan judi tembak ikan, ist
Keberadaan judi tembak ikan, ist

Detak News, MEDAN – Keberadaan judi tembak ikan merek Casper milik AK di jalan Lorong 2 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pas di pajak Cemara dan di seluruh kota Medan meresahkan warga setempat.

Terlebih keberadaannya terkesan tidak peduli dengan hukum, atau memandang sebelah mata mata aparat penegak hukum, sebagaimana pantauan media ini, Sabtu (22/1/2022).

Bacaan Lainnya

BJ (50), warga setempat mengaku sangat resah dengan aktiftas itu, karenanya dia bersama puluhan massa akan melakukan aksi turun ke jalan untuk membubarkan markas tempat judi mesin tembak ikan yang di sinyalir dan diduga menjadi sarang kriminal.

Dan parahnya, pengelola Markas judi saat di konfirmasi oleh Awak media ini terkesan Arogan dan tidak pernah gentar dengan siapa pun. Sehingga muncul dugaan pengelola sudah mengkondisikan berbagai pihak.

Disisi lain, Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat di lihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 oktober 2021. Namun kenyataannya perintah jenderal itu terkesan diabaikan alias tidak berjalan.

Hal ini di buktikan dengan terlihat bergitu bebas dan marak nya tempat-tempat perjudian mesin judi tembak ikan di wilayah hukum jajaran polda Sumut.

Kapolsek Percut Sei Tuan Dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi Media Online ini melalui pesan Whatsapp tentang aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di jalan lorong 2 barat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan berjanjia akan segera menindak lanjuti.

“Akan ditindak lanjutin pak,” ucapnya singkat. (r/sam)

Pos terkait