SRK Apresiasi Gerak Cepat JPU Ajukan Kasasi Kasus Pelanggaran UU ITE Karimun

Ketua Umum DPP SRK, Ahmad Rosano
Ketua Umum DPP SRK, Ahmad Rosano

Detak News, BATAM – DPP Suara Rakyat Keadilan (SRK) mengapresiasi gerak cepat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tiga terdakwa pelanggar UU ITE di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Informasi yang dihimpun SRK, bahwa JPU resmi menyatakan mengajukan kasasi ke MA, hanya selang beberapa jam setelah ketiga terdakwa diberikan vonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi langkah cepat Jaksa (JPU, red) mengajukan kasasi, tidak perlu nunggu 14 hari tapi hanya dalam hitungan jam,” ungkap Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano di Batam, Sabtu (6/11/2021).

Pengajuan kasasi tersebut, lanjut Rosano, memberikan satu keyakinan baginya bahwa JPU bertanggungjawab dalam membuat dakwaan dan juga menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun terhadap ketiga terdakwa. Terlepas menurutnya hasilnya berbeda dengan putusan majelis hakim.

“Kami (SRK, red) sempat meragukan komitmen penegakan hukum JPU, namun dengan Kasasi kami meyakini komitmen JPU sama dengan SRK, yakni sama-sama ingin menegakkan kebenaran,” terangnya.

Selain apresiasi, SRK juga mendukung penuh pengajuan kasasi yang diajukan JPU. Sebab menurutnya, hasil penelusuran SRK yang dihimpun dari berbagai pihak mengungkap bahwa ada unsur kesengajaan ketiga terdakwa untuk melakukan penghinaan ataupun menjurus pada pembunuhan karakter terhadap korban CH.

Dimana hasil penelusuran SRK, mendapati informasi bahwa pasca berita tersebut dihapus dan disertai dengan berita klarifikasi di laman presmedia.id oleh penulis, justru ketiga terdakwa terus membiarkan postingan bernada ‘hinaan’ di akun Facebook (FB) mereka hingga kurang lebih 6 bulan.

“Berita utama sudah dihapus dan diklarifikasi, tapi kenapa postingan ketiga terdakwa dibiarkan terus tersebar luas di FB mereka hingga waktu kurang lebih 6 bulan,” jelas.

“Sangat patut diduga ada unsur sengaja menyebarluaskan, padahal berita aslinya sudah dihapus dan dibuatkan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar adanya,” terangnya lagi.

Menurutnya, seorang hakim dituntut untuk membuat putusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya di masyarakat. Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu.

Akan tetapi, lanjutnya, tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu dapat ditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan oleh hakim dalam putusannya.

“SRK tidak puas dengan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim, kita berharap Hakim Agung memutus secara adil,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Meilinda SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andre Antonius mengatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) selaku pimpinan di wilayah hukum Kepri.

Sebagai langkah-langkah pengajuan kasasi atas putusan hakim yang membebaskan Tiga terdakwa terdakwa pada sidang Hari Kamis, 4 Nopember 2021 lalu.

“Terkait perkara putusan ini kami telah melaporkan pada Kajati Kepri sesuai jenjangnya,” ujar Andre Antonius S.H, Sabtu (6/11/2021) dikutip dari telisik news.

Selanjutnya, Kejari Karimun akan melakukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan pada tiga terdakwa tersebut.

“Setelah JPU mendengar putusan majelis hakim tersebut, tentunya kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa namun perlu dicermati. Tentunya akan kami tuangkan dalam memori kasasi nanti,” kata Andre Antonius.

Sebelumnya JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan primer pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan dalam dakwaan subsider ketiganya diancam pidana dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi dengan masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan,” ungkap Jaksa penuntut dalam tuntutannya. (r/dbs)

Pos terkait