Putusan Bebas Terdakwa ITE, SRK: Cederai Rasa Keadilan Korban, Bukti Dakwaan Tak Cermat

Ketua Umum DPP SRK, Ahmad Rosano saat hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/11/2021). Ist
Ketua Umum DPP SRK, Ahmad Rosano saat hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (4/11/2021). Ist

Detak News, KARIMUN – Putusan bebas murni yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medi Batara Randa SH, MH terhadap ketiga terdakwa VC, HD dan EP, Kamis (4/11/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano mengaku kecewa atas putusan tersebut, karena menurutnya mencederai rasa keadilan korban, dan sekaligus menjadi bukti lemahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal-pasal terhadap ketiga pelanggar UU ITE tersebut.

Bacaan Lainnya

“Akibat ulah terdakwa, korban menerima kerugian secara materi dan material. Bahkan tidak hanya untuk dirinya dan keluarganya, tapi kerugian karena ada sejumlah kontrak kerjasama batal akibat postingan tersebut,” terang Ahmad Rosano usai pembacaan putusan di PN Tanjung Balai Karimun.

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pelanggar UU ITE di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ist
Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa pelanggar UU ITE di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ist

Sementara menurutnya, kini ketiga pelaku menghirup udara bebas atas putusan dari Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun. Padahal ketiganya telah melakukan penghinaan melalui postingan di akun Facebook (FB) nya.

Dari sisi dakwaan, menurut Rosano, JPU kurang cermat karena terkesan dakwaan tidak memenuhi unsur untuk menjerat ketiga terdakwa.

“Jaksa tidak cermat membuat dakwaan, sehingga tidak mampu melakukan pembuktian,” ungkapnya, disela-sela memantau secara langsung jalannya sidang pembacaan putusan di PN Tanjung Balai Karimun.

Masih kata Rosano, seharusnya presmedia.id yang menjadi sumber awal kasus dugaan pelanggaran UU ITE menjadi salah subyek hukum yang seharusnya diminta pertanggungjawaban.

Terakhir, Rosano mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bentuk supremasi penegakan hukum, dalam hal ini pihaknya hanya mengawal agar penegakan hukum memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Terkait putusan bebas tersebut, Ketua Majelis Hakim, Medi Batara Randa SH, MH mengatakan bahwa putusan yang dibacakan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, dan bagi pihak yang tidak puas atas putusan tersebut bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Silahkan menguji putusannya ke Mahkamah Agung. Ada waktu 14 hari untuk mengajukan Kasasi,” terangnya.

Putusan tersebut, sebagaimana dibacakan telah mencermati fakta persidangan, keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan memberikan kesimpulan kepada Majelis Hakim bahwa unsur tidak memiliki hak menyebarluaskan informasi tidak dapat dibuktikan.

“Sesuai dengan UU pers, setiap berita atau informasi yang sudah dipublikasikan atau sudah ditampilkan oleh media, dalam hal ini media digital dapat disebarluaskan. Isi dan konten menjadi tanggung jawab media,” penggalan pertimbangan.

Karenanya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sebelum masalah muncul, mengembalikan alat bukti kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Hingga saat ini belum ada keputusan secara resmi dari JPU apakah akan melakukan kasasi atau menerima putusan. (r)

Pos terkait