Kasus Pelanggaran UU ITE Karimun, SRK Kawal Hingga Putusan

Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano.
Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano.

Detak News, BATAM – Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, menjadi perhatian serius dari DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK).

Dimana SRK akan mengawal perjalanan kasus ini hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, guna memastikan agar putusan yang diberikan oleh majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi korban yang sangat dirugikan akibat ulah terdakwa VC, HD dan EP.

Bacaan Lainnya

“Kita mengawal kasus ini hingga putusan di Pengadilan Negeri Karimun, jangan sampai putusan yang diberikan mencederai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkap Ketua DPP SRK, Ahmad Rosano ke media ini, Senin (25/10/2021).

Apalagi menurutnya, dalam rangkaian kasus tersebut sudah dua kali terjadi hal-hal yang merugikan korban, diantaranya tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penangguhan penahanan terdakwa oleh Mejlis.

“Kami akan turun langsung mengawal jalannya putusan di Pengadilan Negeri Karimun,” ungkap Rosano.

Pengawalan tersebut, lanjut Rosano, guna menghindari terjadinya KKN dalam kasus tersebut, yang bisa berpengaruh terhadap putusan hakim.

Sebelumnya, SRK telah berkirim surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri yang pada intinya meminta kedua lembaga ini mengawasi jaksa dan majelis dalam kasus tersebut.

Surat tersebut, sebagai bentuk protes karena menurutnya tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. Sementara dampak atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.

“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ada apa dengan majelis, karena saat di kemenangan polisi dan jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.

Kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya

Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun mendsosnya.

“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin. (r)

Pos terkait