Rumah Dirobohkan, 4 Warga Kavling Patam Indah Mencari Keadialan

Suasana perundingan di depan kantor Polsek Sekupang yang difasilitasi oleh Polsek Sekupang, guna mencari titik temu antara keempat warga yang mencari keadilan dengan pihak perusahaan. ist
Suasana perundingan di depan kantor Polsek Sekupang yang difasilitasi oleh Polsek Sekupang, guna mencari titik temu antara keempat warga yang mencari keadilan dengan pihak perusahaan. ist

Detak News, BATAM – Empat warga Kavling Patam Indah, tepatnya RT 07 RW 01 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang mendatangi kantor Developer PT Graha Cipta Niaga di Batuaji, Jumat (22/10/2021) siang. Dengan didampingi keluarga dan rekan-rekannya, mereka datang untuk mencari keadilan.

Dimana keempat warga tersebut, yakni Taufik, Alim, Dalijo dan Darison kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka dirobohkan alat berat (beko) pada Hari Kamis (21/10/2021). Dan di atas bekas rumahnya tersebut akan dibangun Perumahan Graha Mentarau dari PT Graha Niaga Niaga.

Bacaan Lainnya
Identitas rumah warga yang dirobohkan. ist
Identitas rumah warga yang dirobohkan. ist

Namun keempat warga bersama keluarganya tidak menemukan jawaban di kantor pengembang di Batuaji. Dimana mereka hanya disambut oleh seorang penjaga kantor. Dan oleh penjaga kantor tersebut diberikan petunjuk bahwa penanggung jawab proyek pembangunan berada di lokasi.

Warga akhirnya menyusul ke lokasi, dan bertemu dengan Sitompul yang disebut-sebut sebagai sebagai penanggungjawab lapangan dan di lokasi juga sudah ada pihak Polsek Sekupang. Atas saran dari Polsek Sekupang, warga dan pihak perusahaan diarahkan ke kantor Polsek Sekupang untuk bermusyawarah.

Oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, warga diberikan kesempatan menceritakan apa yang menjadi keberatan dan sekaligus menceritakan secara singkat kronologisnya.

“Umur saya sudah 61 tahun, rumah saya dirobohkan tanpa ada pemberitahuan, dan saya juga tidak pernah diajak berunding, dimana keadilannya,” ungkap Dalijo, salah seorang pemilik rumah di depan pihak Developer dan pihak Polsek.

Kondisi rumah warga yang tinggal puing-puing setelah dihajar alat berat. ist
Kondisi rumah warga yang tinggal puing-puing setelah dihajar alat berat. ist

Diceritakan, bahwa ia membangun rumah di lokasi tersebut karena mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut akan mendapatkan pemutihan. Karenanya, ia mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan akhirnya rumahnya berdiri. Namun naas, belum sempat ditempati rumahnya sudah dirobohkan alat berat.

“Saya ini manusia, kenapa saya tidak dimanusiakan?,” keluhnya pada pertemuan tersebut.

Senada dengan itu, Alim warga lainnya mengatakan bahwa ia awalnya diajak oleh Suharyanto untuk menimbun lokasi tersebut. Dan singkat cerita ia kemudian mendampatkan 20 kavling sebagai bentuk upah atas penimbunan tersebut.

“Kavlin itu sudah saya jual, namun sekarang lokasi tersebut sudah digusur, wargapun datang mengadu ke saya,” ungkapnya.

Bahkan kata Alim, dari pihak Dirpam BP Batam yang bernama Suharyanto (nama yang sama, red),  mereka diminta mengumpulkan uang sejumlah Rp9 juta untuk pengurusan tahapan legalitas. Namun disayangkan sampai penggusuran tersebut legalitas tidak sampai di tangan mereka.

Kantor Developer PT Graha Cipta Niaga di Batuaji yang hanya dijaga satu orang saat didatangi warga untuk mencari keadilan. ist
Kantor Developer PT Graha Cipta Niaga di Batuaji yang hanya dijaga satu orang saat didatangi warga untuk mencari keadilan. ist

Singkat cerita, uang Rp9 juta lenyap dan rumah merekapun sudah dirobohkan dengan alat berat. Sehingga keempatnya hanya menumpang di rumah keluarganya sambil menunggu ada kejelasan.

Sementara itu, Sitompol dari PT Graha Cipta Niaga dalam penjelasannya mengatakan bahwa ia hanya pelaksana lapangan, sehingga ia tidak bertanggungjawab atas ganti rugi atau soal bayar membayar. Namun demikian ia mengaku siap menampung aspirasi warga untuk diteruskan kepada pimpinannya yang kebetulan sedang berada di luar kota.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, Sitompul sempat mengatakan ia akan mengundurkan diri karena tidak sanggup menerima tekanan dan tuntutan warga.

Ditempat yang sama, Suharyanto, pihak dari Ditpam BP Batam mengakui sudah menerima uang Rp9 juta, namun menurutnya uang tersebut digunakan untuk membuat gambar dan juga untuk mempertemukan warga dengan pihak BP Batam.

Sehingga menurutnya Suharyanto, bahwa kelanjutannya iapun tidak tau sampai akhirnya turun tim terpadu untuk melakukan penggusuran.

Setelah melakukan pertemuan kurang lebih 3 jam, akhirnya muncul solusi bahwa pihak perusahaan atau PT Graha Cipta Niaga memberikan dua opsi kepada keempat warga.

Opsi pertama, keempat warga akan digratiskan DP pembelian rumah di lokasi tersebut dengan rumah tipe 36, dengan catatan warga jika mau membeli rumah di lokasi tersebut.

Opsi kedua, keempat warga akan mendapatkan kavling, namun pihak perusahaan minta waktu untuk mencari kavling yang legalitasnya jelas.

Atas opsi tersebut warga meminta waktu untuk bermusyawarah, dan pilihan warga akan disampaikan pada pertemuan lanjutan pada Selasa, 26 Oktober mendatang di kantor BP Batam. (r)

 

Pos terkait