Ketum DPP SRK Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Terdakwa ITE di Karimun Terlalu Rendah 

Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano. Ist
Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano. Ist

Detak News, BATAM – Tuntutan terhadap tiga (3) terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Karimun mendapatkan perhatian serius dari sejumlah pihak.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Hari Senin (4/10/2021) lalu hanya menuntut ketiga tersangka, masing-masing inisial VC, HD, EP hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Sebagimana diketahui bersama, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 51 ayat Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano angkat bicara bahwa tuntutan 2 tahun 6 bulan terhadap ketiga terdakwa sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban.

Pasalnya, akibat perbuatan ketiga terdakwa yang memposting berita yang tidak benar di akun media sosial (medsos), telah menimbulkan kerugian materil dan immaterial terhadap korban, baik secara pribadi, keluarga maupun dalam dunia bisnis.

“Akibat ulah ketiga terdakwa, korban menanggung rasa malu, dan bahkan kehilangan sejumlah bisnis,” tegas aktivis kemanusiaan Kepri ini.

Apalagi menurut pria yang akrab disapa Rosano ini, apa yang di posting ketiga terdakwa terkesan memaksakan karena kejadian terkait terjadi pada 2002 lalu yang seharusnya sudah terkubur jauh.

“Ketiganya terkesan ingin membunuh karakter korban, yang seharusnya tidak diungkit lagi,” terangnya.

Karenanya, aktivis senior Kepri ini menyangkan rendahnya tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Dan Rosano meminta agar majelis hakim bisa menggunakan kewenangannya menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman setimpal.

“Kita tau kalau Pasal 51 ayat (2) UU ITE ini maksimal hukumnya 12 tahun, kok bisa pula jatuhnya tuntutan hanya 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh media Owntalk bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga terdakwa masing-masing berinisial VC, HD, EP menemukan hilal. Tiga terdawa ini diketahui telah menjalani beberapa kali sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (4/10/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Alfonsius Jojo mengatakan melalui Aplikasi WatshApp, bahwa sejauh ini baru tuntutan dari Jaksa di bacakan dan untuk tuntutannya sendiri ketiga terdakwa dituntut dua tahun enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik menyebutkan kepada awak media sewaktu dijumpai diruang kerjanya. Ini perkara Kejati dan menjadi Atensi Daerah karena melibatkan salah satu Ketua Apindo ini menjadi perhatian Provinsi.

“Kebetulan perkara ini dari Polda di limpahkan ke Kejati setelah P21 kami kejaksaan Negeri Karimun tinggal mensidangkan saja dengan Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan Penjara itu Arahan dari Kejati,” ujarnya.

Yogi menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang dibuktikan oleh kami Dakwan Primer Pasal 51 Ayat 2 Jo pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tebmntang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,” tuturnya.

Yogi menambahkan dasar dari 2 Tahun 6 Bulan korban mengalami kerugian Materil dan Non Materil karena korban mengalami penderitaan berkepanjangan terhadap korban dan keluarga.

Terakhir, Ketua Umum SRK Ahmad Rosano menegaskan akan mengawal kasus pelanggaran UU ITE yang tengah bergulir di Kabupaten Karimun, demi menjaga agar kasus ini divonis sesuai aturan yang berlaku, sehingga nantinya memberikan rasa keadilan bagi korban. (r/owt)

Pos terkait