Prematur dan Tak Jelas, PH Minta Usman dan Umar Dibebaskan dari Dakwaan JPU

Detaknews.co.id, BATAM –ย  Yohanes Wahyu Budi selaku tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Usman dan Umar meminta kedua kliennya dibebaskan dari segala dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Hal tersebut disampaikan dalam eksepsi atau pembelaan yang dibacakan di persidangan, Pengadilan Negeri (PN), Senin (28/6/2021).

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut, karena menurutnya Dakwaan JPU terhadap kedua kliennya,ย  prematur dan tidak jelas.

Dalam eksepsi tersebut dibacakan tim PH di hadapan Ketua Majelis Sri Endang
Amperawati Ningsih didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David Sitorus mengatakan ada beberapa poin terkait dakwaan JPU tersebut.

Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat. Dimana dalam surat dakwaan JPU menerangkan bahwa PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No.122 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Namun faktanya bahwa, PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Kavling 1, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kemudian dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019, bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 menjual beli scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta.ย Faktanyaย pada bulan Mei 2019 tidak ada pengiriman dan menjual besi scrap yang dilakukan oleh PT. Bie Loga.

Selanjutnya, dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 bahwa, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menjual besi scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta. Faktanya para terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan bisnis jual beli besi scrap dalam bentuk apapun dengan perseroan bernama PT.Gunung Garuda. PT.Bie Loga selama ini menjalin kerjasama bisnis jual beli besi scrap dengan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta. Ujar, Yohanes Wahyu Budi Purnawan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Masih kata Yohanes bahwa, surat dakwaan JPU tidak jelas. Dimana nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering dimunculkan dalam surat dakwaan, tetapi JPU tidak pernah menentukan atau menetapkan status Mohammad Jasa Abdullah dalam perkara ini sehingga menyebabkan surat dakwaan semakin tidak jelas.

Bahwa JPU dalam surat dakwaan menyebutkan perjanjian pembelian oleh para terdakwa dengan penjual besi scrap adalah 100 ton, tetapi JPU dalam surat dakwaan Subsidair menyebut 5.849 Kg. Faktanya para terdakwa menerima besi scrap sebanyakย 58.490ย Kg yang kemudian dijual kepada PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta. Tegasnya.

Kemudian surat dakwaan JPU tidak lengkap, dimana surat dakwaan JPU
merupakan opini sendiri saja. JPU tidak dapat menguraikan rangkaian perbuatan para terdakwa setelah surat pemberitahuan dari saksi Minggu Sumarsono disampaikan kepada terdakwa 1 Usman.

Faktanya didalam berkas perkara juga tidak pernah ditemukan adanya berkas perkara pemeriksaan terdakwa 1, Usman tentang surat pemberitahuan dari saksi Minggu Sumarsono dan tidak pernah dipertanyakan kepada terdakwa 1. Ungkap Yohanes.

Bukan itu saja, kata Yohanes bahwa surat dakwaan JPU Prematur. Dimana
JPU mengkonstruksikan di dalam surat dakwaannya adanya perbuatan jual beli antara para terdakwa dengan PT. Gunung Garuda. Namun faktanya PT. Gunung Garuda tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan dalam prapenuntutan yang telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, PT. Gunung Garuda tidak pernah dipanggil, tidak pernah diambil keterangannya sekurang โ€“ kurangnya menjadi saksi dalam perkara a quo untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi transaksi jual beli antara para terdakwa dengan PT. Gunung Garuda. Tutur Yohanes didampingi tim kuasa hukum lainnya Triwansaki S.H dan Hasan Albana S.H.

Memohon pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa 1 Usman dan terdakwa 2 Umar untuk seluruhnya.

Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/ 2021ย tanggal 15 Juni 2021: dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, kabur dan tidak jelas.Sebagaimana ketentuan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/ 2021ย tanggal 15 Juni 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, serta membebankan segala biaya yang muncul sesuai hukum. Pungkasnya.

Usai mendengarkan eksepsi Tim PH, majelis hakim kemudian menunda sidang, dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 1 Juli 2021 mendatang. (r/dbs)

Pos terkait