Korupsi Bantuan Covid-19, LCKI Kepri Minta KPK Periksa Kepala Daerah

Detaknews.co.id, Batam – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F. Gea mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan melihat kasus korupsi bantuan Covid-19 seperti melihat fenomena gunung es, hanya melihat permukaan saja tapi seharusnya melihat lebih dalam.

Sehingga menurutnya, tak hanya melihat korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos), tapi seharusnya melihat lebih jauh lagi. Dimana pelaksana lapangan atau penyaluran langsung ke masyarakat adalah Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap daerah, bukan Mensos.

Bacaan Lainnya

Karenanya, menurut Fisman F. Gea yang juga merupakan Sekretaris umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini, ia meminta KPK harus serius melakukan tindakan tegas menyikapi permasalahan tersebut, yakni meminta setiap Kepala Daerah diperiksa.

Apalagi, lanjutnya, belum hilang diingatan dimana informasi dari KPK menyebutkan adanya sejumlah oknum kepala daerah yang memanfaatkan dana bantuan Covid-19 untuk mengangkat citra jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Karenanya, lanjut Fisman, ia berharap peringatan yang dilontarkan KPK itu tidaklah sekedar untuk menakut-nakutin para kepala daerah, tapi harus ditindaklanjuti secara serius untuk diproses.

“Bantuan penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat seharusnya dimanfaatkan secara profesional, apabila ada oknum kepala daerah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, itu termasuk tindak pidana korupsi,” ungkap Fisman ke awak media, Selasa (19/1/21).

“Kita berharap KPK menelusuri masalah ini dengan cepat dan menindak tegas para oknum kepala daerah yang terlibat,” tegas Fisman lagi, ketua Lembaga bentukan mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn) Tan Sri Prof. Drs. Dai Bachtiar, SH., AO yang juga Ketua Presidium LCKI Pusat.

Menurutnya, diduga kuat Bantuan Sosial terdampak Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat telah disalahgunakan untuk kepentingan politik, salah satu bukti yang bisa dilihat di sejumlah daerah penyaluran Bantuan Sosial menyertakan poster kepala daerah, video ucapan terimakasih hingga simbol-simbol isyarat mengarahkan pesan dukungan.

Bentuk atau kiat-kiat politisasi yang dilakukan dan banyak orang ketahui biasanya pada kemasan ada gambar wajah, stiker bergambar kepala daerah sekaligus pesan dalam kemasan bantuan terselip nadanya kampanye padahal itu dilarang karena saat itu penyaluran tahun politik.

“Apa yang terjadi di Kemensos juga tidak terlepas dengan apa yang terjadi di daerah. Format antara penyalahgunaan Bantuan Covid-19 antara pusat dengan daerah pun beti alias beda tipis, bencana dijadikan ajang pencintraan,” ujar Fisman.

Pada Pilkada kali ini dengan adanya bantuan sosial punya pengaruh bagi pemilih. Apalagi pilkada dilaksanakan pada akhir tahun 2020.

Masih kata Fisman, tindakan penyalahgunaan bantuan Covid-19 adalah perilaku yang tidak bermoral karena memanfaatkan situasi susah untuk meraih kekuasaan. Artinya kekuasaan terlihat lebih dominan ketimbang rasa kemanusiaan dan kondisi itulah membuat program penanganan covid-19 tidak mencapai tujuan yang sesungguhnya.

Karenanya, LCKI meminta KPK RI tak berhenti pada kasus Kemensos, tapi harus mengusut tuntas hingga Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan.

“Kami meminta KPK tak berhenti pada pemeriksaan korupsi Kemensos, tapi juga harus memeriksa semua kepala daerah,” pungkas mantan Anggota DPRD Batam ini. (r/dbs)

Pos terkait