Tolak Omnibus Law, FSP LEM dan FSP KEP SPSI Sampaikan 5 Alasan

Perwakilan Buruh, Syaiful Badri Sofyan menyerahkan Pernyataan Sikap Buruh ke Kadisnaker Kepri dan Anggota Komisi IV DPRD Kepri. IST

Detaknews.oc.id, Batam – Penolakan pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja) di Batam terus berlanjut, buruh dari FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM) dan FSP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Batam kembali turun ke jalan.

Dalam orasinya secara bergantian, dan juga pernyataan sikapnya di depan Kantor Graha Kepri, Batam Center, Kamis (22/10/20) pagi, buruh juga meminta agar pemerintah pusat, yakni Presiden Joko Widodo dan Makruf Amin segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan Omnibus Law (Undang-undang Cipta Kerja) sebagai solusi terbaik.

Bacaan Lainnya

“Bertepatan 1 tahun kepemimpinan pak Jokowi dan Makruf Amin, 22 Oktober 2020, kami meminta pak Jokowi dan Makruf segera menerbitkan Perppu dan sekaligus membatalkan Omnibus Law,” tegas Ketua DPC FSP LEM SPSI Batam, Marga Suryasatra dalam orasinya di depan Graha Kepri, Batam Centre.

Pernyataan sikap buruh disampaikan dan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata dan Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Alex Guspaneldi untuk diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, Jokowi.

Diuraikan oleh Ketua PC FSP KEP SPSI Batam, Herman ada 5 alasan penolakan mereka, Pertama, keberadaan Omnibus Law mengarah kepada liberalisasi sistem perburuhan Indonesia dan akan mempermudah terjadinya eksploitasi tenaga kerja.

Kedua, Omnibus Law tidak berorientasi kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.

Ketiga, bahwa Omnibus Law akan memperburuk kondisi tenaga kerja Indonesia yang selama ini juga masih jauh dari kata sejahtera. “Kalau dipaksakan tetap diberlakukan, yakinlah kondisi buruh semakin jauh dari kata sejahtera,” tegasnya.

Keempat, Omnibus Law juga akan mempersulit untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, dinamis dan berkeadilan, yang akhimya akan membuat investasi susah untuk berkembang.

“Kelima, Omnibus Law mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia,” tegasnya. (r/dbs)

Pos terkait