Di Duga ada kongkalikong, Kejagung tetapkan empat pejabat BC Batam Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Bea Cukai Batam; Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III Bea Cukai Batam; Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I Bea Cukai Batam; Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II Bea Cukai Batam; serta pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima, Irianto.
“Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus telah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya.
Hari menyatakan, kasus yang menjerat kelimanya sebagai tersangka terjadi dalam rentang 2018 hingga April 2020.
Hari Setiyono.

Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor produk kain sebanyak 566 kontainer yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam.

Bacaan Lainnya

Mereka diduga kongkalikong mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar PT FIB dan PT. PGP.
Tak hanya itu, kelimanya juga diduga bersekongkol mengurangi volume & jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara,” kata Hari.

Atas perbuatannya itu, kelimanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hari menyebut kini 3 dari 5 tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketiganya yakni Kamaruddin, Dedi, dan Haryono.

Pos terkait