Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri, Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Tanjung Balai Karimun (14/05/2020) – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada pukul 14.00 s.d selesai. Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bacaan Lainnya

Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan
Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini
juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

Adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan
rincian sebagai berikut; MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol (empat belas ribu lima ratus
empat puluh tiga botol) atau 10.673,8 liter (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga
koma delapan liter), MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng (seribu tiga puluh dua kaleng)
atau 340,5 liter (tiga ratus empat puluh koma lima liter), rokok sebanyak 2.507.762
batang (dua juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua batang), dan
smartphone sebanyak 3.427 unit (tiga ribu empat ratus dua puluh tujuh unit. Dengan
total nilai barang sebesar Rp 18.2 miliar (delapan belas koma dua miliar) dan potensi
kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar (dua puluh enam koma empat miliar).

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. Diharapkan
dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak dibisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Pos terkait