Tindak lajuti Perintah Kapolri, Satlantas Polresta Barelang Berikan Himbauan Terkait Covid 19

BATAM – Dalam rangka menindak lanjuti perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pandemi corona virus disease (COVID-19) atau virus korona di wilayah hukum Polresta Barelang, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan imbauan-imbauan di beberapa lokasi di Kota Batam.

“Pagi ini, Senin 23 Maret 2020, ada 25 titik persimpangan kami sebar anggota untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini, termasuk juga di Pelabuhan-pelabuhan Kota Batam,” ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany Senin (23/2/2020).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Kasat Lantas Kompol Yunita Stevany, hal ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dan memahami bahaya penyebaran virus korona atau (COVID-19).

Selain itu, dikatakannya, pihaknya juga menghimbau untuk seluruh masyarakat Kota Batam, bahwasannya untuk tetap berada di rumah, namun jika bersifat penting, gunakanlah perangkat keselamatan dan taati prosedur Social Distancing dengan masyarakat.

“Masyarakat agar tetap tenang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat, hindari kontak fisik dan apabila sudah kembali, segera ganti pakaian dan usahakan mandi atau mencuci tangan sebelum menyentuh anak-anak atau keluarga anda dirumah. Disamping itu juga dihimbau agar warga lebih efektif banyak di rumah, tidak bepergian jauh ke luar daerah. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas Kompol Yunita Stevany.

Pos terkait