PT MPAM Tidak Hormati DPRD Kota Batam

Batam — Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3/2020).

Salah satu nasabah PT MPAM, yang namanya tidak mengatakan kehadiran mereka ke Gedung DPRD Kota Batam ini untuk membahas bagaimana nasib nasabah PT MPAM.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya Minna Padi juga harus datang, dan Minna Padi tidak bakal dan tidak berani datang, kita tidak tau memang apa niatnya tidak mau hadir,” ujarnya.

Lanjutnya kedatangan mereka kesini supaya mendapatkan solusi, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berikan solusi dan OJK harus berkoordinasi dengan OJK pusat.

“Nanti kita akan ada pertemuan lagi di sini, dan kami dari nasabah ingin mendapatkan solusi. Jangan kita mendapatkan kerugian, kan kasus OJK OJK melikudasi produk reksadana Minna Padi, kita yang rugi bukan Minna Padi,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menfollow up terkait pertemuan pihaknya dengan OJK, Senin (9/3/2020) beberapa waktu lalu dan OJK Kepri belum mendapatkan OJK pusat.

Menurutnya kerugian nasabah di Kota Batam sekitar Rp. 130 Milyar.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Ruslan Ali Wasyim menyampaikan Kerugian nasabah dari PT MPAM sekitar Rp. 130 Milyar di Kota Batam, dan DPRD Kota Batam telah mengirimkan surat undangan RDPU. Akan tetapi dari PT MPAM tidak hadir.

“Tidak ada laporan jelas kenapa tidak hadir, alhamdulillah dari pihak OJK telah mengambil keputusan melikudasi Mina padi ini,” kata Cak Nur.

Menurut Cak Nur, dari Informasi selama delapan tahun berinvestasi. Akan tetapi baru sekarang ditemukan pelanggaran – pelanggaran investasi di tahun 2019.

“Di sini kita tidak lihat siapa yang salah, di sini kita dudukkan apa permasalahan dan yang paling penting solusisnya,” tegas Cak Nur.

OJK yang memiliki kewenangan tersebut, memberikan Likudasi dan DPRD Kota Batam meminta kepada OJK memberikan jaminan.

Pos terkait