Tim Tiger Polres Bukittinggi Tangkap 4 Pelaku Pencurian, 1 Pelaku Ditembak

Bukittinggi – Tim Tiger Polres Bukittinggi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat kota Bukittinggi dan sekitarnya. Keempat pelaku tersebut masing- masing inisial RM (30) , R (41), RR (25) dan NA (45) yang ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda. pada hari Rabu (08/01/2020).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution,SIK menjelaskan, memang benar Tim Tiger Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi .

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk penangkapan pelaku RM ditangkap di rumahnya pagi tadi sekira pukul 04.00 WIB di Nagari Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek, Kab.Agam. Lantas dilakukan pengembangan ke pelaku inisial R yang ditangkap di rumah tersangka Jl. Sutan Syahrir, Kel.Tarok Dipo, Kec.Guguk Panjang sekitar pukul 04.45 WIB.” ujar Kasat.

“Selanjutnya, ditangkap dua orang pelaku lagi inisial masing – masing RR dibekuk di rumahnya Pasar Aur Bukittinggi pukul 05.15 WIB dan yang terakhir NA ditangkap di rumahnya Jl. Prof. M. Yamin, Kel. Aur Kuning, Kec. ABTB sekira pukul 06.15 WIB.” imbuh Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution,SIK, menjelaskan, RM merupakan resedivis yang juga pernah melakukan pencurian beberapa tahun lalu. Pada saat dilakukan penangkapan RM di rumahnya, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga RM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

“Yang menjadi otak pencurian tersebut yakni RM dengan lokasi di dua tempat di Kabupaten Agam dan dua lokasi di dalam Kota Bukittinggi pada beberapa bulan lalu.” jelasnya.

“Serta dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit televisi TV Sharp Aquos dan tiga unit speaker aktif merk Sharp serta satu buah linggis yang biasa digunakan pelaku untuk mencongkel pintu tempat pencuriannya.” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan untuk sementara keempat pelaku masih diamankan di Sel Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Chairul Amri Nasution,SIK.

(Pangeran/Hms)

Pos terkait