Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan Mobil Terbang di Habor Bay Batam yang Nyaris Tewaskan Seorang Ibu

Batam – Kecelakaan lalu lintas yang hampir tewaskan seorang ibu yang sedang jogging di jalan umum Harbour Bay, Batu Ampar, Batam. pada Sabtu (2/11/2019) pukul 05.30 wib pagi diduga karena kelalaian pengemudi yakni, Farisa Valentina (23) yang diketahui warga Sagulung.

Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji menjelaskan, bahwa dari pengakuan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dirinya mengaku usai pulang dari arisan bersama teman-temannya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya malam itu hingga pagi usai kumpul arisan bersama teman-temannya. Sementara mobil di parkirkan di Harbour Bay,”ujar Mudji didampingi Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Muchlis Nadjar di Mapolresta Barelang, Selasa. (5/11/2019) sore.

Bacaan Lainnya

“Setelah pagi, tersangka bersama rekannya Silvia Laura pemilik mobil bermerek Nissan Juke Nopol 1916 AM warna hitam menuju ke parkiran Harbour Bay untuk menjemput mobil tersebut yang hendak pulang,” ungkapnya.

“Karena melihat si pemilik mobil ngantuk, lalu tersangka yang diketahui tidak memiliki SIM menawarkan diri kepada pemilik mobil untuk mengemudikan mobil tersebut,” katanya. Namun karena mereka baru pulang arisan semalaman mengakibatkan kurang tidur dan capek, sehingga kejadian naas itu tidak dapat terelakkan,”katanya.

“Dimana, seharusnya dia tadinya injak rem namun karena sudah kehilangan kontrol dia malah injak pedal gas dalam-dalam lalu terbang melewati pembatas jalan dan menabrak seorang ibu hingga tak sadarkan diri,”terangnya.

“Dalam usai kejadian naas tersebut tersangka langsung membawa korban A Tju (51) ke rumah sakit terdekat dengan menumpang mobil lain dan saat itu korban mendapat rujukan ke Rumah Sakit Johor Malaysia. “Yang mana sebelumnya korban dalam keadaan kritis, saat ini korban sudah mulai membaik yang dirawat di Rumah Sakit Johor Malaysia,” jelasnya Mudji.

“Bahkan sementara itu, Farisa Valentina yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengakui kesalahannya yang sudah mencelakai korbannya.

“Saya memohon maaf kepada keluarga korban, karena saya sudah melakukan kecelakaan tersebut. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapan wanita alumni SMK Teladan Batu Aji tersebut kepada awak media.

“Saya pasti bakal bertanggung jawab atas berapa jumlah kerugian korban. Saya akan menanggung seluruh biaya perobatan korban. Bahkan saya akan meminta maaf lagi setelah korban kembali dari Johor,” tambahnya.

“Wanita berparas cantik yang mengunakan masker itu terlihat dalam keadaan baik dan sehat tanpa sedikitpun mengalami luka, hanya saja sedikit depersi akibat peristiwa naas itu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 3 UUD LAJ no 22 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,. (sepuluh juta rupiah).

(Ton)

Pos terkait