KPU Batam Buka Pendaftaran Lembaga Quick Count

Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Pendaftaran lembaga pemantau dibuka mulai Jumat (1/11) sampai 16 September 2020 mendatang.

“Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat (quick count) pendaftarannya dibuka sampai 23 Agustus 2020,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Jumat (1/11).

Bacaan Lainnya

Pendaftaran bisa dilakukan di Sekretariat KPU Kota Batam, Jalan RE Martadinata No. 1 Sekupang. Setiap hari kerja, pukul 09.00-16.00 WIB.

“Formulir pendaftaran juga bisa diperoleh di Sekretariat KPU Kota Batam atau diunduh melalui laman resmi KPU Kota Batam pada alamat kpud-batamkota.go.id,” ujarnya.

Pembukaan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat ini dilakukan KPU Kota Batam guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 secara langsung dan demokratis. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pemantau pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Kota Batam untuk melakukan pemantau pemilihan. Akreditasi ini diberikan kepada pemantau pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kota Batam.

“Pemantau pemilihan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Batam,” paparnya.

Organisasi kemasyarakatan di Kota Batam yang ingin mendaftar sebagai lembaga pemantau harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi. Administrasi ini meliputi profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau pemilihan walikota dan wakil walikota Batam, rencana, jadwal kegiatan pemantauan dan daerah yang ingin dipantau, serta nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau.

Penyerahan administrasi juga dilengkapi dengan pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau, surat pernyataan mengenai sumber dana, surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemanta, dan surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan.

Selama melaksanakan pemantauan, lembaga pemantau wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pemantau pemilihan. Kemudian melaporkan diri, mengurus proses akreditasi, dan tanda pengenal kepada KPU Kota Batam, melaporkan diri kepada Polresta Barelang sebelum melaksanakan pemantauan pemilihan.

Lembaga menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan, melaksanakan perannya sebagai pemantau pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak. Serta menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada KPU Kota Batam paling lambat tujuh hari setelah pelantikan walikota dan wakil walikota Batam terpilih.

(Mb/MCBatam)

Pos terkait