Begini Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

(Mb) – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.

Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Bacaan Lainnya

Berikut persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)

2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)

3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru

4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

 

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. STNK asli dan foto copy

2. BPKB asli dan foto copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

3. KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

4. Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

5. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

6. Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Prosedur Perpanjangan 5 Tahunan:

1. Membawa semua persyaratan

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan

4. Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket

5. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.

6. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

 

(Mb/tirto.id)

Pos terkait