Menko PMK: Cadar Perlu Ditertibkan karena Ganggu Pelayanan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal larangan pengguna cadar masuk instansi pemerintah.

Muhadjir menegaskan penggunaan cadar harus ditertibkan. Dia pun menyerahkan aturan rinci terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada menteri agama.

Bacaan Lainnya

“Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).

Mantan Mendikbud itu mencontohkan jika ada pegawai menggunakan cadar, maka akan sulit untuk berbicara ke rekan kerjanya.

Menurutnya pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.

Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.

“Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu,” tuturnya.

Sementara Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Quomas meminta Menag Fachrul Razi mendalami terlebih dulu terkait ideologi radikalisme daripada mengurusi gaya berbusana masyarakat, termasuk penggunaan cadar. Menurutnya, jika gaya berpakaian itu tidak berhubungan dengan radikalisme, maka aturan tersebut tidak perlu dibuat.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan penggunaan cadar tidak mempunyai dasar hukum, baik di Alquran maupun hadis. Fachrul heran atas anggapan bahwa menggunakan cadar sama dengan menjalankan aturan agama.

“Siapa bilang? Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan anu, nikab itu. Nanti kalau ada kasih tahu saya,” kata Menag Fachrul Razi di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Pernyataan Fachrul Razi merupakan jawaban dari pertanyaan ‘tapi cadar menjalankan aturan agama?’.

Fachrul Razi menegaskan Kementerian Agama tidak dalam posisi melarang penggunaan cadar. Sekali lagi, dia menegaskan penggunaan cadar tidak punya dasar ayat ataupun hadis.

“Cadar tidak melarang. Tidak ada (melarang), saya sebut nikab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,” kata Fachrul Razi.

Selain itu, Menag Fachrul Razi mengaku tidak dalam posisi melarang seseorang memakai cadar atau penutup muka. Lebih jauh dia mengungkapkan ada pembahasan soal aturan masuk kantor pemerintah harus menampakkan muka yang jelas, tidak memakai penutup seperti helm dan sejenisnya.

“Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi.

“Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka… kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda,” tegas Fachrul Razi.

Itu Urusan Penguasa

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj enggan mengutarakan pendapat mengenai wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah. Menteri Agama Fachrul Razi tengah mengkaji rencana kebijakan tersebut.

Said hanya merespons bahwa keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Itu urusan Kemenag. Itu urusan penguasa, saya kan tidak berkuasa,” kata Said singkat ditemui usai Istigasah di halaman Kantor PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) malam.

Ia pun enggan menjelaskan pandangannya mengenai hukum pemakaian niqab ataupun soal relevansi pelarangan tersebut untuk kondisi saat ini. Said hanya mengatakan jika kebijakan pelarangan tersebut dirasa bermanfaat maka PBNU akan mendukung.

“Ya, kalau memang itu positif, laksanakan. Kami setuju saja,” ujar Said.

Sementara Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Marsudi Syuhud menyatakan wacana larangan menggunakan cadar di instansi pemerintah relevan diterapkan di Indonesia. Marsudi menyiratkan persetujuan atas penerapan wacana tersebut.

“Ya, untuk keterbukaan dan kesamaan di publik serta yang penting jilbab kerudung jangan sampai dilarang,” kata Marsudi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

“Di Al Azhar Mesir di ruang kelas juga begitu,” kata dia mencontohkan.

Marsudi menganggap penggunaan cadar kadang justru menyulitkan rekan kerja untuk memahami gestur satu sama lain. Ia mengatakan bekerja di kantor membutuhkan komunikasi yang intens agar memudahkan dan memahami bahasa tubuh. Hal itu bisa dilakukan jika ekspresi wajah tidak ditutupi cadar.

Lagi pula kata Marsudi, dalam Islam pun tidak ada kewajiban untuk memakai cadar.

“Toh juga dibolehkan [tidak memakai cadar] menurut ajaran agama,” sambung dia lagi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait