DPRD Batam Sepakati 22 Raperda Menjadi Propemperda Tahun 2020

DPRD Batam gelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Propemperda tahun 2020 yang digelar, Kamis (31/10/2019) sore. (Foto : Telisiknews)

Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyepakati sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.

Jumlah tersebut disetujui langsung 29 anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Propemperda tahun 2020 yang digelar, Kamis (31/10/2019) sore.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jefri Simanjuntak pada laporannya menyampaikan, penyusunan Propemperda DPRD Kota Batam Tahun 2020 merupakan implementasi dari beberapa amanat peraturan perundang-undangan.

โ€œUndang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,โ€ ujarnya di gedung DPRD Kota Batam.

Adapun mekanisme pembahasannya, lanjut Jefri, Propemperda Tahun 2020 telah disusun dengan berbagai alasan dan pertimbangan baik yang telah dievaluasi.

โ€œPertama Bapemperda menerima usulan Propempeda dari Komisi dan Eksekutif, kedua menerima masukan dari perwakilan unsur masyarakat, ketiga menyusun daftar prioritas Propemperda tahun 2020, dan keempat menyepakati Propemperda tahun 2020 sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah,โ€ tuturnya.

Sebanyak 17 usulan dari Pemerintah Kota dan 5 usulan dari DPRD Kota Batam, sehingga total Ranperda tersebut sebanyak 22 Ranperda. Untuk semester 1 ada 12 Ranperda dan Semester 2 sebanyak10 Ranperda.

Adapun usulan Pemko antara yaitu :
1. Perubahan Perda tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah Pemko Batam.
2.Perubahan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah.
3.Perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
4. Pemakaman
5. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Batam tahun 2019.
6. Lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
7. Pencabutan 5 Perda kota batam.
8. Rencana detail tata ruang (RDTR) Batam.
9. Penyelenggaraan perpustakaan
10. Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2020.
11. APBD Batam tahun anggaran 2021.
12. Perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas.
13. Penyelenggaraan ruang terbuka daerah hijau.
14. Rencana induk pembangunan pariwisata daerah (Ripda).
15. Pengembangan objek wisata.
16. Penyelenggaraan kearsipan.
17. Pramuwisata.

Kemudian usulan DPRD Batam yaitu:
1. Pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Pemantauan orang asing.
3. Pemberdayaan lembaga pemasyarakatan.
4. Pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
5. Pembangunan ketahanan keluargan.

Ada 6 Ranperda untuk anggaran: Ranperda laporan pertanggungjawaban
Wali Kota, Ranperda APBD Perubahan 2020 dan Ranperda APBD 2021.

โ€œKami tidak mau dengan keterbatasan anggaran, dimana Pemko Batam mengajukan 17 Ranperda melalui SK Wali Kota dan anggaran itu harus disiapkan. Untuk satu Ranperda anggaranya Rp480 juta,โ€ungkap Jefri.

(Mb/NJuntak)

Pos terkait